DC Pinjol Datang ke Rumah — Boleh atau Tidak? (2026)
Diagnosis Situasi
Pastikan dulu tiga hal saat ada yang datang:
- Aplikasinya legal atau ilegal? Pinjol legal terikat aturan OJK. Pinjol ilegal tidak berizin — penagihan kasarnya bisa langsung masuk ranah pidana.
- Orang ini siapa? Petugas penagih yang sah wajib bisa menunjukkan identitas diri dan surat tugas resmi dari penyelenggara.
- Bagaimana caranya? Sopan dan pada jam wajar, atau dengan gedor pintu, teriak, dan ancaman?
Jangan panik dan jangan langsung membuat kesepakatan bayar di tempat karena takut.
Hak Anda
Menurut POJK 22/2023 Pasal 61, penagihan (termasuk kunjungan langsung) hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berkompeten, membawa identitas dan surat tugas resmi, serta pada waktu yang wajar — umumnya pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
POJK 22/2023 Pasal 62 menegaskan penagihan dilarang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau cara yang mempermalukan, dan hanya boleh ditujukan kepada debitur — bukan tetangga, keluarga, RT/RW, atau kantor Anda.
Artinya: Anda berhak meminta petugas menunjukkan identitas & surat tugas, menolak jika di luar jam wajar, dan mengakhiri interaksi jika ada ancaman atau keributan.
Ke Mana & Kapan
| Situasi | Tindakan | Kanal |
|---|---|---|
| Kunjungan mengancam / gaduh (pinjol legal) | Lapor pelanggaran penagihan | OJK 157 / WA 081-157-157-157 / konsumen@ojk.go.id |
| Pinjol ilegal | Lapor entitas ilegal | Satgas PASTI — satgaspasti@ojk.go.id |
| Ada ancaman fisik / pemerasan | Lapor pidana | Polisi (SPKT) / lapor.go.id |
Laporkan segera setelah kejadian, selagi bukti masih segar.
Dokumen & Bukti yang Disiapkan
- Rekam video/foto kunjungan jika memungkinkan (dari dalam rumah, aman).
- Catat tanggal, jam, nama & ciri petugas, nama aplikasi.
- Minta foto surat tugas & identitas petugas.
- Simpan chat/telepon sebelum kunjungan sebagai konteks.
Jebakan yang Harus Dihindari
- Jangan bayar tunai di tempat tanpa bukti resmi. Minta invoice/kanal pembayaran resmi aplikasi.
- Jangan meladeni provokasi. Emosi bisa membalik posisi hukum Anda; cukup rekam dan laporkan.
- Jangan tanda tangan surat apa pun yang tidak Anda pahami di bawah tekanan.
- Jangan berpikir kunjungan = utang lunas otomatis hilang. Kewajiban yang sah tetap perlu diselesaikan lewat jalur benar (mis. restrukturisasi).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah DC boleh datang ke rumah tanpa janji?+
Kunjungan tidak dilarang, tetapi tetap harus pada jam wajar, membawa identitas & surat tugas, dan tanpa intimidasi. Kunjungan yang kasar atau di luar jam wajar bisa Anda tolak dan laporkan.
Bolehkah DC menemui tetangga atau ketua RT saya?+
Tidak untuk menagih. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur yang bersangkutan. Mendatangi atau memberi tahu tetangga soal utang Anda adalah pelanggaran.
Petugasnya tidak bisa menunjukkan surat tugas, apa yang saya lakukan?+
Anda berhak menolak berurusan dan meminta mereka pergi. Petugas sah wajib membawa dokumen resmi. Catat cirinya dan laporkan bila memaksa.
Kalau saya memang menunggak, apakah mereka boleh memaksa masuk?+
Tidak. Menunggak tidak memberi siapa pun hak memaksa masuk rumah atau menyita barang sendiri. Penarikan jaminan pun ada prosedurnya sendiri lewat jalur hukum.
Dasar Hukum
- POJK 22/2023 · Pasal 61Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
- POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
Riwayat Pembaruan
- — Artikel diterbitkan