Data Disebar Pinjol Ilegal? Lapor ke Mana & Langkahnya (2026)
Diagnosis Situasi
- Apa yang disebar? Sekadar info utang ke kontak, atau disertai foto/ancaman/konten yang mempermalukan? Yang terakhir lebih berat dan bisa pidana.
- Aplikasi legal atau ilegal? Penyebaran data seperti ini lazim pada pinjol ilegal, tapi pinjol legal pun dilarang melakukannya.
- Ke siapa disebar? Kumpulkan daftar orang yang dihubungi — mereka bisa jadi saksi.
Hak Anda
Data pribadi Anda dilindungi. POJK 22/2023 Pasal 62 melarang penagihan yang mempermalukan dan menegaskan penagihan hanya boleh ke debitur — bukan ke kontak Anda.
Menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa dasar yang sah berpotensi melanggar UU 27/2022 (Pelindungan Data Pribadi) Pasal 65, yang melarang mengungkapkan atau menyebarkan data pribadi orang lain secara melawan hukum.
Anda berhak: menuntut penyebaran dihentikan, melaporkannya sebagai pelanggaran, dan — bila ada ancaman/konten memfitnah — menempuh jalur pidana.
Ke Mana & Kapan
| Tujuan | Kanal | Untuk |
|---|---|---|
| OJK 157 | 157 / WA 081-157-157-157 / konsumen@ojk.go.id | Pinjol legal langgar aturan penagihan |
| Satgas PASTI | satgaspasti@ojk.go.id | Pinjol ilegal |
| Kepolisian (Siber) | patrolisiber.id / SPKT | Ada ancaman, pemerasan, konten memfitnah |
| Kominfo | aduankonten.id | Blokir konten/akun penyebar |
Laporkan sesegera mungkin dan minta bukti tanda terima laporan.
Dokumen & Bukti yang Disiapkan
- Tangkapan layar pesan yang disebar ke kontak (minta bantuan kontak untuk mengirimkannya ke Anda).
- Daftar penerima dan waktu penyebaran.
- Bukti identitas pinjaman: nama aplikasi, akun, riwayat.
- Kronologi singkat yang runtut + KTP pelapor.
Jebakan yang Harus Dihindari
- Jangan membalas dengan menyebar balik atau mengancam. Itu bisa menyeret Anda ke posisi hukum yang salah.
- Jangan bayar "uang tutup mulut" ke penagih agar berhenti menyebar — tidak ada jaminan berhenti dan itu memperkuat pemerasan.
- Jangan hapus bukti karena malu; bukti itu yang melindungi Anda.
- Jangan abaikan kewajiban yang sah — selesaikan lewat jalur resmi sambil tetap melawan penyebaran data.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pinjol menyebar data saya ke kontak, apakah itu ilegal?+
Ya. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada Anda, bukan kontak Anda. Menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum juga berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi.
Aplikasinya ilegal, apakah tetap bisa saya laporkan?+
Bisa, dan sebaiknya. Laporkan ke Satgas PASTI, dan bila ada ancaman/konten memfitnah, ke kepolisian siber. Aplikasi ilegal tidak kebal hukum pidana.
Apakah saya bisa menuntut ganti rugi?+
Berpotensi, terutama bila ada kerugian nyata akibat penyebaran. Ini ranah yang sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat karena bergantung pada bukti dan situasi.
Foto saya diedit dan disebar, ke mana lapor?+
Ke kepolisian siber (patrolisiber.id) dan Kominfo (aduankonten.id) untuk pemblokiran, sambil menyimpan semua bukti aslinya.
Dasar Hukum
- POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
- UU 27/2022 · Pasal 65Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
Riwayat Pembaruan
- — Artikel diterbitkan