PPanduHukum

Data Disebar Pinjol Ilegal? Lapor ke Mana & Langkahnya (2026)

Belum ditinjau ahli hukum
1
Langkah 1

Diagnosis Situasi

  • Apa yang disebar? Sekadar info utang ke kontak, atau disertai foto/ancaman/konten yang mempermalukan? Yang terakhir lebih berat dan bisa pidana.
  • Aplikasi legal atau ilegal? Penyebaran data seperti ini lazim pada pinjol ilegal, tapi pinjol legal pun dilarang melakukannya.
  • Ke siapa disebar? Kumpulkan daftar orang yang dihubungi — mereka bisa jadi saksi.
2
Langkah 2

Hak Anda

Data pribadi Anda dilindungi. POJK 22/2023 Pasal 62 melarang penagihan yang mempermalukan dan menegaskan penagihan hanya boleh ke debitur — bukan ke kontak Anda.

Menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa dasar yang sah berpotensi melanggar UU 27/2022 (Pelindungan Data Pribadi) Pasal 65, yang melarang mengungkapkan atau menyebarkan data pribadi orang lain secara melawan hukum.

Anda berhak: menuntut penyebaran dihentikan, melaporkannya sebagai pelanggaran, dan — bila ada ancaman/konten memfitnah — menempuh jalur pidana.

3
Langkah 3

Ke Mana & Kapan

TujuanKanalUntuk
OJK 157157 / WA 081-157-157-157 / konsumen@ojk.go.idPinjol legal langgar aturan penagihan
Satgas PASTIsatgaspasti@ojk.go.idPinjol ilegal
Kepolisian (Siber)patrolisiber.id / SPKTAda ancaman, pemerasan, konten memfitnah
Kominfoaduankonten.idBlokir konten/akun penyebar

Laporkan sesegera mungkin dan minta bukti tanda terima laporan.

4
Langkah 4

Dokumen & Bukti yang Disiapkan

  • Tangkapan layar pesan yang disebar ke kontak (minta bantuan kontak untuk mengirimkannya ke Anda).
  • Daftar penerima dan waktu penyebaran.
  • Bukti identitas pinjaman: nama aplikasi, akun, riwayat.
  • Kronologi singkat yang runtut + KTP pelapor.
5
Langkah 5

Jebakan yang Harus Dihindari

  • Jangan membalas dengan menyebar balik atau mengancam. Itu bisa menyeret Anda ke posisi hukum yang salah.
  • Jangan bayar "uang tutup mulut" ke penagih agar berhenti menyebar — tidak ada jaminan berhenti dan itu memperkuat pemerasan.
  • Jangan hapus bukti karena malu; bukti itu yang melindungi Anda.
  • Jangan abaikan kewajiban yang sah — selesaikan lewat jalur resmi sambil tetap melawan penyebaran data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pinjol menyebar data saya ke kontak, apakah itu ilegal?+

Ya. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada Anda, bukan kontak Anda. Menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum juga berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi.

Aplikasinya ilegal, apakah tetap bisa saya laporkan?+

Bisa, dan sebaiknya. Laporkan ke Satgas PASTI, dan bila ada ancaman/konten memfitnah, ke kepolisian siber. Aplikasi ilegal tidak kebal hukum pidana.

Apakah saya bisa menuntut ganti rugi?+

Berpotensi, terutama bila ada kerugian nyata akibat penyebaran. Ini ranah yang sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat karena bergantung pada bukti dan situasi.

Foto saya diedit dan disebar, ke mana lapor?+

Ke kepolisian siber (patrolisiber.id) dan Kominfo (aduankonten.id) untuk pemblokiran, sambil menyimpan semua bukti aslinya.

Dasar Hukum

  • POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
  • UU 27/2022 · Pasal 65Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗

Riwayat Pembaruan

  • Artikel diterbitkan