Diteror DC Pinjol? Ini Hak dan Langkah Anda (Update 2026)
Diagnosis Situasi
Pertama, pastikan dulu Anda berurusan dengan aplikasi seperti apa. Ini menentukan seluruh langkah berikutnya.
- Pinjol legal (terdaftar OJK): wajib tunduk pada aturan penagihan. Kalau melanggar, Anda bisa melaporkannya dan ada sanksi yang bisa dijatuhkan.
- Pinjol ilegal (tidak terdaftar): tidak berizin sama sekali. Penagihan kasar dan penyebaran data justru bisa masuk ranah pidana.
Cek status aplikasi lewat kontak resmi OJK (WhatsApp 081-157-157-157 atau telepon 157) sebelum melangkah lebih jauh.
Catat juga bentuk terornya: telepon terus-menerus, ancaman, penyebaran data ke kontak, atau kedatangan ke rumah. Masing-masing punya dasar hukum yang berbeda.
Hak Anda
Cara Anda ditagih dilindungi hukum, terlepas dari besar utang Anda.
Menurut POJK 22/2023 Pasal 62, penagihan dilarang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau cara yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga hanya boleh ditujukan kepada debitur yang bersangkutan — bukan ke kontak darurat, keluarga, atau rekan kerja Anda.
POJK 22/2023 Pasal 61 mengatur bahwa penagih harus punya kompetensi, membawa identitas dan surat tugas resmi, serta menagih hanya pada waktu yang wajar (umumnya pukul 08.00–20.00 waktu setempat).
Jika data pribadi Anda disebar ke orang lain tanpa izin, itu berpotensi melanggar UU 27/2022 (Pelindungan Data Pribadi) Pasal 65 tentang larangan menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya.
Yang perlu jujur disampaikan: aturan ini melindungi cara Anda ditagih, bukan menghapus kewajiban membayar pokok pinjaman yang sah. Keduanya berjalan bersamaan.
Ke Mana & Kapan
Pilih kanal sesuai jenis penyelenggara dan bentuk pelanggarannya.
| Tujuan | Untuk apa | Kanal | Kapan |
|---|---|---|---|
| OJK 157 | Pinjol legal menagih melanggar aturan | Telepon 157 / WA 081-157-157-157 / konsumen@ojk.go.id | Segera setelah ada bukti |
| Satgas PASTI | Pinjol ilegal / penipuan | satgaspasti@ojk.go.id | Untuk aplikasi tak terdaftar |
| Polisi | Ada ancaman, pemerasan, penyebaran data | SPKT / lapor.go.id | Jika ada unsur pidana |
| Kominfo | Blokir aplikasi/konten ilegal | aduankonten.id | Data/konten Anda disebar |
Laporkan sedini mungkin selagi bukti masih segar (log panggilan, tangkapan layar belum terhapus).
Dokumen & Bukti yang Disiapkan
Laporan yang kuat butuh bukti yang rapi. Siapkan:
- Tangkapan layar semua ancaman: chat, SMS, komentar di media sosial, pesan ke kontak Anda.
- Rekaman panggilan atau catatan waktu telepon (tanggal, jam, nomor).
- Bukti identitas pinjaman: nama aplikasi, tanggal pinjam, jumlah, riwayat pembayaran.
- Data diri pelapor: KTP dan kronologi singkat yang runtut.
Simpan semua di satu folder (misalnya di cloud) agar tidak hilang dan mudah dilampirkan saat melapor.
Jebakan yang Harus Dihindari
- Jangan "gali lubang tutup lubang". Meminjam dari pinjol baru untuk bayar yang lama justru memperbesar masalah. Untuk kesulitan bayar pada pinjol legal, tanyakan opsi restrukturisasi.
- Waspadai "jasa pemutih" atau joki galbay. Banyak yang justru menipu korban yang sedang panik. Tidak ada jalan pintas resmi yang meminta bayaran di depan.
- Jangan balas ancaman dengan ancaman. Itu bisa membalik posisi hukum Anda. Cukup kumpulkan bukti dan tempuh jalur resmi.
- Jangan abaikan utang yang sah begitu saja. Melindungi diri dari teror bukan berarti kewajiban pokok hilang — selesaikan lewat jalur yang benar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah DC pinjol boleh datang ke rumah?+
Kunjungan penagihan tidak otomatis dilarang, tetapi tetap terikat aturan POJK 22/2023: tidak boleh dengan ancaman atau kekerasan, hanya pada waktu wajar, dan hanya kepada debitur yang bersangkutan. Kunjungan yang disertai intimidasi bisa Anda laporkan.
Bolehkah penagih menghubungi kontak darurat saya?+
Tidak untuk menagih. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur, bukan ke keluarga, teman, atau rekan kerja Anda. Menagih ke pihak lain adalah pelanggaran.
Kalau saya belum bisa bayar, apakah teror jadi sah?+
Tidak. Kesulitan atau keterlambatan bayar tidak membuat penagihan yang mengancam menjadi sah. Kewajiban bayar tetap ada, tetapi cara menagih tetap harus mengikuti aturan.
Pinjolnya ilegal, apakah tetap bisa saya laporkan?+
Bisa, bahkan sebaiknya. Laporkan ke Satgas PASTI dan, jika ada ancaman atau penyebaran data, ke polisi. Aplikasi ilegal tidak berizin, sehingga penagihan kasar berpotensi pidana.
Dasar Hukum
- POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
- POJK 22/2023 · Pasal 61Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
- UU 27/2022 · Pasal 65Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
Riwayat Pembaruan
- — Artikel diterbitkan